TANGERANG - Bertempat di depan Gedung Kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Ratusa Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari berbagai Nama yang ada di Kabupaten Tangerang "Geruduk" Kantor Bupati Tangerang menuntut agar H Ahmed Zaki Iskandar, segera menonaktifkan atau mencopot serta memecat Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang Sdr. Desyanti, (26/06/2023) .
Dalam Orasinya Ketua LSM Mata Publik, Barnas salah satu Aktivis dari Kecamatan Sukamulya mengatakan, Aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan gedung kantor Bupati Tangerang sebagai wujud dan simbol dari sebuah pengiringan opini dalam bentuk pencemaran nama baik juga ujaran kebencian, " jelasnya.
Perkataan Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang (red Desyanti) dalam wawancara eksklusif pada salah satu kanal Youtube CNBC INDONESIA dalam segmen Manufacture Chek di program Evening Up pada hari jum'at lalu, jelas bersifat Provokatif yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan di NKRI juga sangat melukai hati kami semua selaku pekerja Organisasi, karena itu diucapkan secara sadar oleh seorang Pejabat Publik (red Kabid.HI Disnaker kab. Tangerang), " tegasnya.
Dan imbas dari ucapan tersebut telah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik kami yang memiliki profesi LSM dan Ormas bahkan parahnya lagi akibat ucapan konyolnya menggiring opini dan Fitnah dengan secara tidak langsung menuduh kami menjadi salah satu biang penyebab terjadinya gelombang PHK besar - besaran di Kabupaten Tangerang dan lari nya Investor saat ini ke luar Tangerang, " ucap Barnas.
Perkataan tersebut terkesan menganggap profesi LSM dan Ormas adalah wadahnya pengangguran dan bergaya preman yang hanya bikin kegaduhan sehingga dianggap mengganggu kenyamanan Investasi yang ada, " ungkapnya.
Baca juga:
Dikepung 3 Aksi Unjuk Rasa, KP3B Macet
|
"Kami seluruh LSM, Ormas, OKP dan seluruh Elemen Masyarakat baik dari ALTAR maupun ALMAST dalam hal ini hadir untuk membela marwah Organisasi yang saat ini di pandang hina akibat perkataan Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang, " Jika bicara Marwah berarti bicara harga diri dan itu sebuah konsekuensi harga mati, " paparnya.
Sementara itu ditempat yang sama, H.Retno Juarno selaku Ketua LSM KOMPAK(Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) dalam wawancaranya dengan Awak Media, mengatakan, Bahwa ucapan Sdr. Desyanti selaku Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kabupaten Tangerang yang menyebutkan perusahaan tidak nyaman dan merasa terganggu akibat sering menerima aduan perusahaan atau Surat dari LSM dan Ormas yang dianggap banyak gangguan yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja, menurut pandangan kami ucapan atau tuduhan tersebut sangat Provokatif dan tidak obyektif hingga hal ini dapat mengadu domba bahkan memecah belah Persatuan dan Kesatuan NKRI, " tegasnya.
"Jika yang berucapan seperti itu "Tukang Bayam" mungkin kami bisa pahami karena SDM nya, ajan tetapi ini yang berucap seorang Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang yang merupakan pejabat Publik (ASN) Jelas ini mencerminkan seorang ASN yang memiliki SDM yang masih minim berwawasan dan tidak mengetahui jika sebuah LSM dan Ormas mempunyai payung hukum yang mana membentuk suatu Organisasi, Perkumpulan atau apapun namanya merupakan suatu perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan hal ini sudah di atur berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan: "Setiap warga Negara Indonesia atau Kelompok Masyarakat berhak mendirikan Partai Politik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau Organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya Pemerintahan dan Penyelenggaraan Negara, serta sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan ketentuan perundang - Undangan, " terang H.Retno Juarno.
"Ini adalah Aksi Damai, dan tuntutan kami semua jelas, dan hanya ada 4 tuntutan, antara lain :
1. Mendesak segera Bupati Tangerang agar mencopot jabatan Kadisnaker Kabupaten. Tangerang Selaku pimpinan dan penanggung jawab pada Disnaker Kabupaten Tangerang karena dianggap lalai dalam membina jajarannya.
2. Mendesak kepada Bupati Tangerang untuk mencopot jabatan Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang yang telah membuat kegaduhan dengan menebarkan Fitnah dan kebencian yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan.
3. Mendesak kepada Bupati Tangerang agar memerintahkan Kepada Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang untuk menarik ucapannya dan memohon maaf secara terbuka.
4. Mendesak kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang untuk menjelaskan secara terbuka perusahaan - perusahaan nakal yang berbuat semena - mena terhadap pekerja dan lingkungan yang merasa terganggu dengan
keberadaan LSM dan Ormas dan apa alasannya sehingga mereka merasa terganggu." Ingat jangan asal Ngomong, " ucapnya kesal.
Dan yang paling utamanya dari kesimpulan perwakilan LSM dan Ormas tadi yang di izin kan masuk berdialog didalam gedung atau ruang kerja Sekda, " Tolong sampaikan juga yang tadi disampaikan Sdr Desyanti di depan publik. "Ada Oknum Ormas atau LSM mana saja yang sudah diajak berdialog, sehingga tidak menimbulkan fitnah juga upaya "Adu Domba" kembali sesama rekan di Kabupaten Tangerang.
Baca juga:
Kekuasaan Diruntuhkan oleh Sang Waktu
|
"Perkataan Sdr.Desyanti tadi di dalam ruangan sangat jelas menyebutkan nama - nama Oknum Ormas dan LSM teman - teman kami. "Itu sah - sah saja, tapi terkait ucapan tersebut jelas menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik sebuah profesi LSM dan Ormas dengan menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar dan maksudnya, "Kami hanya tahu jika hal itu jelas perbuatan melawan hukum dan masuk katagori sebuah Ujaran Kebencian." Imbuhnya.
"Kami masih menunggu hasil akhir dari keputusan Dialog dan Permintaan Maaf an Sdr Desyanti karena secara aturan keputusan tersebut ada di tangan Bupati dan kajian BKD Kabupaten Tangerang, jika nanti "Kucing - Kucingan lagi, Kami tak akan ragu untuk menggelar aksi kembali dengan jumlah yang lebih besar lagi, " pungkas H.Retno Juarno mengakhiri. (Hadi/Red)