JAKARTA - Ketua Harian PBSI Alex Tirta buka suara soal namanya yang terseret terkait rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, polisi menyebut rumah itu disewa oleh Alex Tirta dan kemudian digunakan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai rumah rehat.
Alex Tirta membenarkan rumah tersebut disewanya. Dia mengatakan rumah itu dipakai untuk kepentingan bisnis.
"Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri, " kata Alex Tirta dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Alex mengulas rumah itu menjadi kosong tak terpakai karena pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu. Kemudian Alex menjelaskan soal bertemu Firli hingga ada pembahasan soal sewa-menyewa dan penggunaan rumah tersebut.
Firli ingin menggunakan rumah itu untuk rehat. Alex juga setuju sewa rumah itu dilanjutkan Firli.
Baca juga:
Anies-Gus Yahya, Cocok!
|
"Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan pak Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dan dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi, " ujarnya.
Berikut penjelasan Alex Tirta soal sewa rumah yang digunakan untuk rehat Firli Bahuri:
Sehubungan dengan perkembangan berita soal safety house yang digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Jl Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, maka ada beberapa hal yang harus saya terangkan kepada publik.
1. Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri.
2. Namun karena pandemi melanda dunia dan ada larangan beraktifitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai.
3. Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan pak Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dan dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.
4. Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa.
5. Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik.
6. Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah TIDAK BENAR.
Demikian keterangan ini saya sampaikan.
Salam
Alex Tirta
(HD)